Polres Tasikmalaya Kota Rilis Pengungkapan Narkoba Selama Bulan oktober 2024.

    Polres Tasikmalaya Kota Rilis Pengungkapan Narkoba Selama Bulan oktober 2024.

    Polres Tasikmalaya Kota–Polres Tasikmalaya merilis pengungkapan peredaran Narkoba selama bulan Oktober 2024 berupa Ganja Kering dan Sabu yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (30/10/2024).

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota Akbp Joko Sulistiono, SH., SIK., MH., Ia mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap 4 Kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan Ganja kering dengan 4 tersangka selama bulan Oktober 2024.

    "Selama bulan Oktober 2024, kasus yang diungkap ada 4 kasus dengan 4 orang tersangka, 4 orang pengedar sabu-sabu dan Ganja kering,

    Dijelaskan Kapolres Tasikmalaya kota, barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 9, 44gram Sabu-sabu+1, 93gram Ganja kering, 0, 2gram Sabu-sabu , 11, 2gram Sabu-sabu+9, 84gram ganja kering, 90, 45gram Sabu-sabu dengan Tersangka NN, NS, AA, AW,

    "Untuk 2 tersangka Atas nama. (NN) dan (AA) ini mereka yang terjerat Kasus Narkotika terancam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar" 

    dan untuk 2 tersangka Atas Nama (NS) dan (AW) mereka yang terjerat Kasus Narkotika terancam Pasal 112 AYAT (2) - "Memiliki.menyimpan, menguasai, menyediakan, di atas 5 gram "pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(tahun) dan paling lama 20 (tahun) dan pidana dendan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga)" ujar joko

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Judi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami